Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya - GenPI.co JABAR
Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Melihat seorang perempuan menangis histeris, warga lalu melaporkan aksi bejat Gemeng ke Polresta Bogor Kota.

Tak perlu waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku begal payudara itu.

Beberapa jam kemudian, polisi mengamankan pelaku di kawasan Pusat Grosir Bogor (PGB).

BACA JUGA:  Ingin Mudik Lebaran? Ini Persimpangan yang Berpotensi akan Macet

Gemeng yang seorang duda melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut dengan sadar.

Dia melakukan perbuatan tersebut karena hasrat seksualnya terpancing ketika melihat korban SL berjalan.

BACA JUGA:  Pelatih Persib Kecewa Tidak Bisa Menutup Kompetisi dengan Manis

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto PAsal 281 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA:  Bos Persib Imbau Bobotoh tidak Lakukan Penjemputan Pemain

Dengan kejadian ini, Dhony turut mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan dan orang-orang sekitar yang ada di luar rumah.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wanita 27 Tahun di Bogor Jadi Korban Begal Payudara Duda Cabul, Begini Kisahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya