
GenPI.co Jabar - Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi dibongkar polisi.
Selain itu, Polres Sukabumi juga menangkap empat tersangka berinisial TF, Y, HJD, dan J dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Kecelakaan di Sukabumi, Ayah dan 2 Anaknya Tewas Mau Berwisata
“Salah seorang dari mereka yakni TF diketahui merupakan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Dedy mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikambangkan pihaknya.
BACA JUGA: Nyaris Terbunuh, Polisi Buru Perampok Lansia di Sukabumi
Hasilnya, Polres Sukabumi berhasil menangkap HJD bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 340 liter yang disimpan dalam jeriken.
Ratusan liter solar tersebut hendak diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka.
BACA JUGA: Tanah Longsor di Sukabumi Buat Sawah Terancam Gagal Panen
Polisi lalu melanjutkan penangkapan terhadap tersangka J dan Y dengan barang bukti sebanyak 420 liter solar yang dimasukkan ke dalam 12 jeriken.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News