
Dari pengembangan kasus, polisi lagi-lagi menangkap tersangka berinisial TF yang merupakan petugas SPBU di Kecamatan Purabaya.
Dalam modus operandinya, mereka membeli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pertanian.
“Kami masih mengembangkan dan mendalami keterkaitan dinas pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian,” tuturnya.
BACA JUGA: Kecelakaan di Sukabumi, Ayah dan 2 Anaknya Tewas Mau Berwisata
Para tersangka dikenakan Pasal 53 hingga Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka juga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Ant)
BACA JUGA: Nyaris Terbunuh, Polisi Buru Perampok Lansia di Sukabumi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News