Perda P2KS disahkan DPRD Kota Bogor, Ini Fungsi dan Tujuannya

Perda P2KS disahkan DPRD Kota Bogor, Ini Fungsi dan Tujuannya - GenPI.co JABAR
Ketua DPRD Atang Trisnanto (keempat dari kanan) dan perwakilan Pemerintah Kota Bogor saat akan bersalaman usai pengesahan Perda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/HO/DPRD Kota Bogor)

GenPI.co Jabar - Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor.

Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan, mengatakan tujuan dibuatnya Perda P2KS adalah agar taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor meningkat.

“Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial,” Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan saat pengesahan di rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (31/3/2022).

Dia menambahkan, Perda P2KS ini nantinya untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Selain itu, di Perda P2KS ini, menyebutkan penanganan terhadap Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

BACA JUGA:  Pelatih Persib Kecewa Tidak Bisa Menutup Kompetisi dengan Manis

Usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang.

“Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10,” jelas Dody.

Masyarakat, lanjut Dody, memiliki kesempatan yang besar untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51 Perda P2KS.

BACA JUGA:  Bos Persib Imbau Bobotoh tidak Lakukan Penjemputan Pemain

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing.

"Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII,” katanya. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya