Kota Bogor Buat Aturan Tegas Saat Puasa, Warga Harus Simak

Kota Bogor Buat Aturan Tegas Saat Puasa, Warga Harus Simak - GenPI.co JABAR
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Foto: ANTARA/Linna Susanti)

GenPI.co Jabar - Warga Kota Bogor dilarang untuk melakukan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Kota Bogor, Sabtu (2/4).

“Silakan berbagi di panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing, dengan tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas,” tuturnya.

BACA JUGA:  Perda P2KS disahkan DPRD Kota Bogor, Ini Fungsi dan Tujuannya

Menurutnya, SOTR berisiko menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bogor dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat Kota Bogor.

BACA JUGA:  Korban Kebakaran di Kota Bogor Dapat Angin Segar, Bantuannya Wow

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro juga memberi imbauan ke masyarakat Kota Bogor.

Susatyo meminta masyarakat untuk menyalurkan ke masjid atau musala selama Ramadhan, tanpa harus menyerahkan langsung ke masyarakat di pinggir jalan.

BACA JUGA:  Nikmati Wifi Tercepat di Dunia yang ada di Alun-Alun Kota Bogor

Sementara itu, pihaknya juga mengantisipasi sweeping dengan mengumpulkan berbagai organisasi masyarakat Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya