
GenPI.co Jabar - Yayasan Widyatama digugat oleh mantan dosennya, Tita Borshalina yang menjadi dosen tetap di Program Studi Manajemen S1 Fakultas Ekonomi, Universitas Widyatama (UTama) Bandung.
Tita menggugat mantan kampusnya itu karena telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Pengabdian kepada UTama selama delapan tahun terakhir ternyata tak mendapat apresiasi dari kampus karena belakangan gajinya di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung.
BACA JUGA: Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
UTama disinyalir memberikan gaji di bawah UMK agar Tita tidak betah mengajar di kampus sehingga memilih untuk keluar.
Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga sempat didapat Tita pada akhir 2021 lalu.
BACA JUGA: Mengerikan, Pekerja Tambang di Gunung Halu Tewas Tertimbun Tanah
Tita dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021.
SP yang diterima Tita membuatnya kini tidak bisa mengakses portal kepegawaian.
BACA JUGA: Pernyataan Resmi Persib Usai Liga 1 2021/2022 Selesai
Pada 24 Maret 2022, Ketua Yayasan Widyatama diundang untuk mengklarifikasi kasus Tita oleh Law Office Atmadja Siregar Krisnomo.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Di-PHK Secara Sepihak, Mantan Dosen Gugat Kampus Widyatama
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News