
GenPI.co Jabar - Pemerintah Kabupaten Cianjur, mengeluarkan beberapa larangan dan hal-hal yang diizinkan bagi masyarakat saat bulan Ramadan 1443 H.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, hal yang diizinkan bagi masyarakat untuk dilakukan adalah salat tarawih berjemaah di masjid.
"Pemkab (Pemerintah Kabupaten) sudah mengeluarkan aturan terkait larangan dan hal yang diizinkan pada Ramadan tahun ini. Suratnya sudah ditandatangani dan disepakati bersama Forkopimda," ucap Herman di Cianjur, Jumat (1/4).
BACA JUGA: Begal Payudara di Bogor ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya
Kendati diizinkan, Herman menyebut dalam pelaksanaannya masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.
Selain masyarakat, dia juga meminta kepada pengurus masjid agar menyiapkan kebutuhan penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, sabun, dan masker.
BACA JUGA: Mengerikan, Pekerja Tambang di Gunung Halu Tewas Tertimbun Tanah
Sementara untuk kegiatan yang dilarang oleh Pemkab Cianjur untuk masyarakat adalah dibukanya tempat hiburan malam.
Selain itu, Herman meminta pelonggaran yang saat ini dilakukan tidak membuat masyarakat menjadi lengah.
BACA JUGA: Pernyataan Resmi Persib Usai Liga 1 2021/2022 Selesai
Dia berharap masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Kegiatan yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama Ramadan di Cianjur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News