
GenPI.co Jabar - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pelayanan akan tetap optimal meski jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan dikurangi menjadi tujuh jam.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menuturkan, para ASN akan bekerja lima hari dalam sepekan dengan tujuh jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Sedangkan, untuk hari Jumat diberlakukan jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 hingga 12.30,” tutur Idris dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/4/2022).
BACA JUGA: Selama Ramadan, Warga Cianjur Diizinkan untuk Lakukan ini
Sementara untuk istirahat akan dimulai pada pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB.
Adapun Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 800/157-Org tertanggal 31 Maret 2022.
BACA JUGA: Universitas Widyatama Digugat OIeh Dosen, Alasannya Bikin Ngenas
Dia menambahkan, bagi instansi yang memilih untuk membuka enam hari kerja dalam sepekan, maka bisa untuk bekerja enam jam saja setiap harinya pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
“Aturan yang ada ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 tahun 2022 tanggal 25 Maret 2022,” tutur Idris.
BACA JUGA: Datang ke Masjid Kubah Emas Demi Dengar Suara Merdu Imam Salat
Idris menyatakan, aturan ini terikat bagi ASN yang bekerja di kantor maupun di rumah atau Work From Home (WFH).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Wali Kota Depok Pastikan Pengurangan Jam Kerja Tak Pengaruhi Kinerja ASN Selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News