
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka dan sertifikasi mitigasi tersangka.
“Tersangka terjerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dia mendapatkan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News