Restoran dan Kafe di Karawang Diizinkan Buka Siang Hari, Tetapi

Restoran dan Kafe di Karawang Diizinkan Buka Siang Hari, Tetapi - GenPI.co JABAR
Ilustrasi warung makan. (Foto: ANTARA/Aji Styawan/dok)

GenPI.co Jabar - Restoran, kafe, dan warung makan di Kabupaten Karawang diperbolehkan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan tetap membatasi aktivitas pada siang hari.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan di Karawang, Minggu (3/4).

“Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah,” ujarnya.

BACA JUGA:  Selama Ramadan, Hiburan Malam dan Panti Pijat di Karawang Tutup

Namun, ia mengimbau kepada pengelola warung makan atau rumah makan untuk menutup bagian depan dengan tirai pada saat siang hari.

Tujuannya untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan.

BACA JUGA:  Kabar Bagus bagi Warga Karawang, Kasus Covid-19 Mulai Jinak

Sesuai dengan SE Bupati Karawang, aturan tersebut berlaku mulai 2 April hingga 5 Mei 2022.

Dalam SE tersebut juga disebutkan jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Karawang akan mengawasi penuh selama Ramadhan.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik dari Kabupaten Karawang Soal Kasus Covid-19

Hal tersebut sebagai upaya implementasi terhadap kebijakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya