Restoran dan Kafe di Karawang Diizinkan Buka Siang Hari, Tetapi

Restoran dan Kafe di Karawang Diizinkan Buka Siang Hari, Tetapi - GenPI.co JABAR
Ilustrasi warung makan. (Foto: ANTARA/Aji Styawan/dok)

Selain mengatur restoran, kafe, dan rumah makan, SE tersebut juga mengatur pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.

Sehingga, tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotik, tempat pijat, dan spa harus tutup selama Ramadhan. (Ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya