
Selain mengatur restoran, kafe, dan rumah makan, SE tersebut juga mengatur pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.
Sehingga, tempat hiburan malam, seperti karaoke, diskotik, tempat pijat, dan spa harus tutup selama Ramadhan. (Ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News