
GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dilarang menggelar buka puasa bersama di restoran.
Larangan itu ditegaskan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Senin (4/4).
Rudy menegaskan, jika aturan larangan tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Garut 2 Kali, Mohon Doanya
“Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindak. Saya sudah katakan tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran,” ujarnya.
Dalam kondisi pandemi covid-19, menurutnya masyarakat masih membutuhkan perhatian demi menumbuhkan perekonomian.
BACA JUGA: Salat Tarawih Berjemaah di Kabupaten Garut Ada Syaratnya
Rudy mengaku khawatir jika kegiatan buka puasa bersama di restoran akan memberikan kesan ASN sedang berfoya-foya.
Karena itu, dirinya ingin mencegahnya dengan membuat aturan larangan tersebut.
BACA JUGA: Lagi Ramadan, Warga Kabupaten Garut Kena Bencana Puting Beliung
“Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi) nya saya tindak,” katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News