ASN Pemkab Garut Dilarang Bukber di Restoran, Alasannya Menohok

ASN Pemkab Garut Dilarang Bukber di Restoran, Alasannya Menohok - GenPI.co JABAR
Sejumlah aparatur sipil negara mengikuti upacara di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. (Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dilarang menggelar buka puasa bersama di restoran.

Larangan itu ditegaskan Bupati Garut, Rudy Gunawan di Garut, Senin (4/4).

Rudy menegaskan, jika aturan larangan tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Terjang Garut 2 Kali, Mohon Doanya

“Jangan di restoran, kalau di restoran saya tindak. Saya sudah katakan tadi kalau masyarakat biasa silakan saja, tapi untuk ASN tidak boleh dinas-dinas buka bersama di restoran,” ujarnya.

Dalam kondisi pandemi covid-19, menurutnya masyarakat masih membutuhkan perhatian demi menumbuhkan perekonomian.

BACA JUGA:  Salat Tarawih Berjemaah di Kabupaten Garut Ada Syaratnya

Rudy mengaku khawatir jika kegiatan buka puasa bersama di restoran akan memberikan kesan ASN sedang berfoya-foya.

Karena itu, dirinya ingin mencegahnya dengan membuat aturan larangan tersebut.

BACA JUGA:  Lagi Ramadan, Warga Kabupaten Garut Kena Bencana Puting Beliung

“Kalau mengadakan kegiatan hanya untuk foya-foya saya tindak, dengan kabidnya dengan kasi (kepala seksi) nya saya tindak,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya