Besaran santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017.
Adapun besaran santunan untuk ahli waris dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas senilai Rp50 juta.
“Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” katanya. (Ant)
BACA JUGA: Kecelakaan di Pantura Cirebon, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News