Kasus Penistaan Agama, M. Kece Divonis Hakim PN 10 Tahun Penjara

Kasus Penistaan Agama, M. Kece Divonis Hakim PN 10 Tahun Penjara - GenPI.co JABAR
Terdakwa kasus penistaan agama M. Kece menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). (Foto: ANTARA/Adeng Bustomi)

GenPI.co Jabar - Terdakwa kasus penistaan agama, M. Kece divonis dengan hukuman 10 tahun dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati di sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (6/4).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Underpass Sriwijaya Kota Cimahi Diresmikan Kang Emil

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M. Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Vivi mengatakan, perbuatan M. Kece dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Atasi Banjir, Kolam Retensi di Pasirkaliki Cimahi Mulai Dibangun

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sesuai Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap M. Kece tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara dan tidak ada keringanan hukuman.

BACA JUGA:  234 Pedagang di Pasar Atas Baru Cimahi Manfaatkan Transaksi QRIS

Sedangkan hal yang meringankan hukuman terdakwa yaitu bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya