Namun, hal itu dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Sedangkan hal yang memberatkan yaitu karena terdakwa berniat memberikan ajaran doa yang menyimpang.
Kemudian, sengaja disebar lewat internet, hingga meresahkan umat Islam di Indonesia hingga dunia.
BACA JUGA: Underpass Sriwijaya Kota Cimahi Diresmikan Kang Emil
“Majelis hakim berpendapat, derajat-nya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” tuturnya. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News