
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan.
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
BACA JUGA: Bandung Malam Hari Terasa Lebih Dingin, BMKG Beri Jawaban Ilmiah
Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Sambut Mudik Lebaran, Pemkab Bekasi Siapkan Hal ini
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Karutan Kebonwaru Riko Stiven Sampaikan Wejangan Penting Untuk Herry Wirawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News