"Penindakan yang kami lakukan yaitu, penggembokan kendaraan dan penggembosan, serta mencabut pentil ban untuk kendaraan roda dua atau motor," tutupnya. (mcr19/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Parkir Sembarangan, 47 Kendaraan Ditindak Dishub Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News