Tegas, Dishub Kota Depok Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Tegas, Dishub Kota Depok Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan - GenPI.co JABAR
Dishub Depok saat melakukan penindakan kepada kendaraan yang memarkir sembarangan di badan jalan. Foto : Dokumen Dishub Depok.

GenPI.co Jabar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menindak 47 kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, sepanjang Januari hingga Februari 2022.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamin, menuturkan, 47 kendaraan yang ditindak merupakan roda dua dan roda empat.

"Jumlah tersebut meliputi motor dan mobil, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan tertib lalu lintas bersama pihak kepolisian," ucapnya, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Agus menambahkan, kendaraan yang ditindak sebanyak 47 itu berdasarkan jumlah kumulatif mulai dari Januari sampai Februari 2022.

"Di Januari ada 27 kendaraan, sedangkan di Februari 20 kendaraan yang kami tindak," bebernya.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

Parkir sembarangan ini memang membuat beberapa ruas jalan menjadi tidak sedap dipandang hingga menyebabkan kemacetan.

Beberapa ruas jalan protokol yang kerap ditemui menjadi lokasi parkir sembarangan adalah Jalan Raya Margonda, Nusantara, dan Jalan Raya Siliwangi.

BACA JUGA:  Tawuran Sarung Berujung Maut di Bekasi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Agus mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil tindakan ketika pemilik tidak ada dikendaraannya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Parkir Sembarangan, 47 Kendaraan Ditindak Dishub Depok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya