
GenPI.co Jabar - Pengawasan kepada sejumlah distributor minyak goreng curah dilakukan oleh Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Sukabumi kota.
Pengawasan yang di gelar, Kamis (7/4/2022) itu dilakukan untuk memastikan harga minyak goreng curah yang dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)
"Pengawasan berkelanjutan terhadap ketersediaan minyak goreng curah sekaligus memastikan penyaluran dari distributor maupun agen ke pasaran lancar," kata Perwira Pengamat Wilayah Polda Jabar Kombes Slamet Setiono di Sukabumi, Kamis.
BACA JUGA: Puluhan Pejabat di Purwakarta dimutasi, Ternyata ini Alasannya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan stok minyak goreng aman selama Ramadan dan Idulfitri.
Selain memastikan persediaan aman, pengawasan ini bertujuan agar minyak goreng curah yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan HET.
BACA JUGA: Tak ada Kompetisi Saat Ramadan, Ini yang disyukuri Kiper Persib
Pengawasan sendiri dilakukan kepada sejumlah toko yang ada di Jalan Tipar Gede, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang yakni Toko Sinar Angkasa dan Toko Nyelap.
Saat dilihat, Toko Sinar Angkasa memiliki persediaan minyak goreng curah sebanyak 14 drum yang di mana satu drum berisi 180 liter.
BACA JUGA: Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa
Sehingga stok minyak goreng curah di toko tersebut ada sekitar 2.520 liter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News