Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa

Keterlaluan, ASN di Kabupaten Bekasi Korupsi Dana Desa - GenPI.co JABAR
Polisi menunjukkan bukti berkas tindak pidana korupsi oleh oknum ASN di Mapolres Metro Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

GenPI.co Jabar - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berinisial DT (35) ditangkap Polres Metro Bekasi karena kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp348 juta.

Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengungkapkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan DT terjadi pada saat menjabat 1,5 tahun sebagai Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Desa Karangharja di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saat menjabat, DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja," kata Heru di Bekasi, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA:  Tawuran Sarung Berujung Maut di Bekasi, 2 Pelaku Jadi Tersangka

Heru menambahkan, DT menggarong keuangan desa tahun 2018 sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp348 juta.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan

Dia melanjutkan, total pagu anggaran pembangunan fisik sejumlah Rp900 juta tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

DT menggunakan dana hasil korupsinya tersebut untuk kepentingan dan kebutuhan pribadi.

BACA JUGA:  3 Bulan Guru Honorer di Kota Bogor tak Digaji, Kok Bisa?

Korupsi yang dilakukan DT juga menyebabkan sejumlah proyek pembangunan di Desa Karangharja menjadi tersendat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya