
Mulai dari proyek infrastruktur, program fisik maupun non-fisik, hingga pembangunan jalan.
"Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh pemerintah desa menjadi tidak terlaksana," jelasnya.
Polisi memeriksa 24 saksi dan tiga saksi ahli dalam proses penyidikan.
BACA JUGA: Tawuran Sarung Berujung Maut di Bekasi, 2 Pelaku Jadi Tersangka
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan 19 barang bukti yang mayoritas adalah dokumen pemberkasan, kuitansi, serta rekening koran.
"Kemudian, hasil penyidikan kami, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Rencananya, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
BACA JUGA: Kitab Babad Padjadjaran akan diterjemahkan, Jabar Beri Bantuan
DT dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman paling singkat satu tahun atau paling lama 20 tahun penjara," ujarnya. (ant)
BACA JUGA: 3 Bulan Guru Honorer di Kota Bogor tak Digaji, Kok Bisa?
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News