Apindo Jabar Bawa Kabar Gembira Bagi Karyawan Soal THR

Apindo Jabar Bawa Kabar Gembira Bagi Karyawan Soal THR - GenPI.co JABAR
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik. (Foto: ANTARA/HO-Humas Apindo Jawa Barat)

GenPI.co Jabar - Para pekerja di Jawa Barat bisa bernafas lega terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022.

Pasalnya, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memamastikan dan menjamin perusahaan yang tergabung dalam organisasinya akan membayar THR tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihatnya semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," kata Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik di Kota Bandung, Sabtu (9/4/2022).

BACA JUGA:  Tol Cisumdawu Sudah Bisa dipakai Mudik Tahun ini, Tapi...

Ning Wahyu Astutik menambahkan, perusahaan yang bergabung dengan Apindo Jawa Barat punya kewajiban untuk selalu patuh terhadap aturan yang ditetapkan.

Sehingga dengan adanya kebijakan dari pemerintah, maka pembayaran THR bagi para pekerja bisa dilakukan sesuai dengan aturan.

"Dan hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," kata dia

BACA JUGA:  Nelayan Cianjur kembali Melaut Setelah Setahun Nganggur

Hanya saja jika memang ada perusahaan yang belum mampu membayar THR tepat waktu, maka pihaknya bakal mencarikan jalan keluar bersama karyawannya.

"Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," kata dia.

Dia mengimbau, kepada perusahaan yang sudah tak ada kendala, maka THR bisa dibayarkan lebih awal.

BACA JUGA:  Rp82 Juta Berhasil dikumpulkan Bapenda Jabar dalam Sehari

perusahaan-perusahaan di Jawa Barat, lanjut Ning kini, baru kembali bangkit usai dihantam Covid-19 selama dua tahun.

"Sebenarnya begini jika kita bicara pengusaha enggak dalam kesulitan saya bohong juga. Kita baru bangkit, tetapi tidak menghalangi kewajiban kita tepat waktu," kata dia.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya