
Akibat dari aksi tersebut, kondisi Pospol Pejompongan saat ini rusak parah karena dibakar oleh tiga terduga pelaku.
Ketiganya diduga menggunakan bom molotov yang terbuat dari pecahan botol yang diisi bahan bakar minyak (BBM).
Kemudian, mereka membakarnya dan melemparkan ke Pospol Pejompongan.
BACA JUGA: Rekomendasi Acara Akhir Pekan di Kota Bekasi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bom molotov, foto dari identifikasi Satreskrim Polrestro Jakpus, rekaman CCTV, dan hasil dari patroli siber di media sosial.
Karena perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 187 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Ant)
BACA JUGA: Pelaku UMKM di Kota Bekasi Harus Gercep, Hari Ini Terakhir
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News