Penimbun BBM Solar di Tasikmalaya dan Indramayu Ditangkap Polisi

Penimbun BBM Solar di Tasikmalaya dan Indramayu Ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Sebanyak 25.000 liter BBM jenis solar bersubsidi ditimbun di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (Ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya