
Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. (Ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News