
GenPI.co Jabar - Sebanyak 25.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ditimbun di Tasikmalaya dan Indramayu untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi.
Pengungkapan kasus tersebut oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Kota Bandung, Rabu (13/4).
Dalam kasus tersebut, Polda Jabar menangkap tujuh tersangka berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP Indramayu.
BACA JUGA: Demo Hari Ini Berakhir Kondusif, Kapolda Jabar: Terima Kasih
“Jadi modus operandinya melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” ujarnya.
Dalam sehari, tersangka dapat menimbun 1.000-2.000 liter solar yang ditampung ke penampungan.
BACA JUGA: Polda Jabar Titip Pesan untuk Mahasiswa yang Unjuk Rasa, Hari Ini
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aksi tersebut sejak empat bulan lalu.
Harga solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp5.150 per liter bisa dijual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.
BACA JUGA: Polda Jabar Tegas, Tidak Ada Senjata Api saat Unjuk Rasa 11 April
Dari aksinya tersebut, mereka sanggup meraup keuntungan sebesar Rp465 juta dari dua TKP tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News