
GenPI.co Jabar - Kepala Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan adanya rencana aksi demo dan mogok Nasional gara-gara penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2022 adalah hal yang wajar.
Dengan catatan, tidak melanggar ketentuan. Rencananya, para buruh akan menggelar aksi unjuk rasa Nasiona di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021.
Aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten.
BACA JUGA: UMK Bekasi Tahun 2022 Tetap Rp4,7 Juta
Lalu, mereka akan melakukan aksi mogok Nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan dua juta buruh seluruh Indonesia. Titik aksinya berada di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.
"Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan. Tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ika, pada Rabu (24/11/2021).
BACA JUGA: Buruh Bekasi Raya Berharap UMK 2022 Naik Tujuh Persen
Ika mengatakan, aksi unjuk rasa sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan iklim yang kondusif di wilayah Kota Bekasi. Karena itu, pihaknya menyatakan siap untuk menampung aspirasi pekerja.
"Mungkin ini adalah salah satu bentuk kekecewaan teman-teman pekerja atas penetapan UMK 2022. Kami hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi," katanya.
BACA JUGA: Bangunan Sisi Selatan Stasiun Bekasi Mulai Beroperasi
Di sisi lain, pihaknya menyayangkan rencana aksi mogok Nasional yang berlangsung selama tiga hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News