Tiga Orang Luka dan Satu Kritis Usai Tertimbun Longsor

Tiga Orang Luka dan Satu Kritis Usai Tertimbun Longsor - GenPI.co JABAR
Petugas penanggulangan bencana gabungan saat meninjau lokasi bencana longsor di Jalan Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar pada Jumat, (15/4/2022) sekaligus bergotong royong untuk membersihkan puing rumah yang ambruk akibat tertimbun longsor. FOTO ANTARA/HO-BPBD Sukabumi

GenPI.co Jabar - Empat orang dilarikan ke rumah sakit yang salah satunya mengalami kritis usai tertimbun longsoran pondasi gudang di Jalan Lamping, Kota Sukabumi.

"Longsornya pondasi yang berada di sekitar area di RT 04, RW 05, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang ini dikarenakan kondisi tanah sudah labil dan hampir setiap hari diguyur hujan yang akhirnya ambruk dan menimpa satu rumah di bawahnya milik Simantara (37)," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Imran Wardhani di Sukabumi, Jumat, (15/4).

Keempat orang yang dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi itu adalah Simantara (37) mengalami luka ringan, Siti Aminah (28) dan Saputra Bimantara (6) mengalami luka sedang dan Safira Putri (2) mengalami luka berat.

BACA JUGA:  Tanah Longsor di Sukabumi Buat Sawah Terancam Gagal Panen

Safira Putri yang mengalami luka berat harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH karena beberapa anggota tubunya terluka.

Petugas gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejumlah unsur lainnya bergotong royong untuk membersihkan sisa material puing bangunan yang roboh.

BACA JUGA:  2 Kecamatan di Sukabumi Dilanda Banjir dan Longsor, Mohon Doanya

Imran menuturkan, pondasi yang memiliki panjang 17 meter dan tinggi 3 meter itu diduga ambruk karena tanah di sekitarnya labil.

Menurut penelusuran petugas, akibat longsor ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp76 juta.

BACA JUGA:  Bikin Sedih, 1 Orang Meninggal Dunia karena Longsor di Nagreg

Hampir seluruh barang elektronik, perabotan rumah tangga, pakaian, hingga kendaraan roda empat mengalami kerusakan dan tak bisa digunakan lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya