Bikin Ngeri, Kekerasan Seksual di Cianjur Mencapai 7 Kasus

Bikin Ngeri, Kekerasan Seksual di Cianjur Mencapai 7 Kasus - GenPI.co JABAR
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (foto: GenPI.co)

Meskipun, lanjut dia, Cianjur punya Perda nomor 5 tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak.

"Pemkab seharusnya segera menerapkan Perda secara langsung dan utuh sesuai dengan tujuannya, bukan hanya tercatat diatas kerta, namun di lapangan tidak dipergunakan," kata Komisioner KPAI Cianjur, Ai Maryati.

Di samping itu, pemkab Cianjur diminta KPAI untuk segera membentuk tim khusus serta daerah percontohan layak anak.

BACA JUGA:  Stok Darah Krisis, PMI Cianjur Siapkan Hadiah untuk Pendonor

Termasuk juga fasilitas penunjang mulai dari fasilitas umum, pendidikan, informasi, pendidikan, internet, dan lain-lain sesuai kebutuhan.

"Cianjur belum menjadi daerah layak anak meski sudah memiliki perda namun anak di bawah umur masih rentan menjadi objek kekerasan, terutama kekerasan seksual. Ini harus menjadi tugas bersama untuk menekan angka kekerasan itu," katanya. (ant)

BACA JUGA:  Nelayan di Cianjur Minta Dibuatkan SPBU Khusus Kepada Pemerintah

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya