Aturan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok akan Diterapkan

Aturan Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok akan Diterapkan - GenPI.co JABAR
Jalan Margonda Depok. Foto: Antara/Feru Lantara

GenPI.co Jabar - Polres Metro Depok akan menerapkan peraturan ganjil genap di Jalan Margonda Depok.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jhoni Eka Putra, mengatakan uji coba penerapan akan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 4-5 Desember 2021 mulai pukul 12.00-18.00 WIB.

“Uji coba yang akan digelar merupakan salah satu tahapan kajian lapangan yang dilakukan bersama stakeholder terkait,” ujar Jhoni, pada Rabu (24/11/2021).

BACA JUGA:  Trotoar Jalan Margonda Raya Depok Direvitalisasi

Jhoni memaparkan, uji coba ganjil genap akan dilakukan di Jalan Margonda mulai dari Simpang Ramanda sampai Flyover Universitas Indonesia.

“Ganjil genap hanya dilakukan di akhir pekan karena kondisi macet kerap terjadi. Ini merupakan salah satu solusi untuk mengurangi volume kendaraan,” katanya.

BACA JUGA:  UMK 2022 Depok Bakal Naik, Berapa Nilainya?

Dia menuturkan aturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Aturan tidak berlaku untuk kendaraan khusus, misalnya ambulan.

Kendaraan roda dua dan angkutan umum juga tidak dikenakan aturan ini.

BACA JUGA:  Ini Dia Dua Calon Ketua Kadin Depok Periode 2021-2026

“Karena masih uji coba, sifatnya hanya sosialisasi. Belum ada penindakan. Sosialisasi akan terus kami lakukan baik secara langsung maupun daring," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya