GenPI.co Jabar - Sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer PG Rajawali II Cirebon disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat dilakukan penggeledahan kantor, pada Rabu (24/11/2021).
Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan penggeledahan Kantor PG Rajawali II Cirebon dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.
Tindak korupsi yang dilakukan antara lain pengeluaran delivery order gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha di tahun 2020 lalu.
BACA JUGA: Bandar Narkoba yang Tabrak Polisi di Cirebon Akhirnya Tertangkap
Pengeluaran delivery order gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance.
"Ada sekitar 80 dokumen dan satu unit komputer yang kami bawa saat menggeledah kantor," ujar Dodi.
BACA JUGA: Kota Cirebon akan Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Dodi menjelaskan, saat ini, seluruh dokumen dan komputer yang dibawa sebagai alat bukti sedang ditangani Kejati Jawa Barat.
Penggeledahan Kantor PG Rajawali II Cirebon dilaksanakan selama kurang lebih 10 jam. Tepatnya mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
BACA JUGA: ASN Cirebon yang Terima Bansos akan Kena Sanksi
Saat ini, Kejati Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp50 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News