Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi

Guru Ngaji yang Cabuli Belasan Siswa di Bandung ditangkap Polisi - GenPI.co JABAR
Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menginterogasi pelaku pencabulan di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO-Polresta Bandung

Di antaranya adalah dengan mengajak korban mengaji di rumah pelaku secara pribadi.

Usai berhasil membujuk korban, pelaku lalu mengajak ngaji hingga malam hari ini.

Setelah larut malam, S akan meminta kepada korban untuk menginap dan akhirnya terjadi tindakan pencabulan.

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

BACA JUGA:  Jakarta Siaga 3 Banjir, TMA Bendungan Katulampa Naik 130 cm

Polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya