Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Keduanya terancam mendapatkan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara," tutupnya. (mcr19/jpnn)
BACA JUGA: Pelaku Pemerkosaan di Cirebon Berhasil ditangkap
Video seru hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Usai Dicekoki Miras, Dua Remaja Di Bawah Umur Digagahi dan Dijual Sebagai PSK Lewat MiChat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News