2 Gadis Remaja di Bogor Diperkosa dan Lalu dijual Lewat MiChat

2 Gadis Remaja di Bogor Diperkosa dan Lalu dijual Lewat MiChat - GenPI.co JABAR
Waka Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra saat memberikan beberapa pertanyaan kepada para pemerkosa. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Atas perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Keduanya terancam mendapatkan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara," tutupnya. (mcr19/jpnn)

 

BACA JUGA:  Pelaku Pemerkosaan di Cirebon Berhasil ditangkap

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Usai Dicekoki Miras, Dua Remaja Di Bawah Umur Digagahi dan Dijual Sebagai PSK Lewat MiChat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya