Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1,7 Miliar Menyerahkan Diri

Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp1,7 Miliar Menyerahkan Diri - GenPI.co JABAR
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (22/4/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Namun jika dijadikan satu, maka pelaku telah mendapat keuntungan kurang lebih Rp1,7 miliar.

"Investasi berlangsung sejak bulan September 2020 sampai Maret kemarin. Kerugian total, berdasarkan keterangan ada 142 korban sebesar Rp7 miliar," katanya.

Dari hasil penelusuran, uang sebanyak itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA:  Kantor Pemerintahan Kabupaten Garut Dibuka Bagi Para Pemudik

Mulai dari cicilan perbankan, lalu juga usaha calon kecantikan, serta digunakan keperluan lain.

"Keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk menutupi janji yang bersangkutan kepada para korban yaitu gali lobang tutup lobang," katanya.

Saat ini, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polres Garut Punya Permintaan Penting untuk Pemda Menjelang Mudik

Polres Garut juga saat ini sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang dimiliki tersangka dan penggunaannya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)

BACA JUGA:  Tarif Hotel di Garut dilarang Naik Terlalu Tinggi Saat Lebaran

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya