Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Resmi diusulkan diberhentikan

Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Resmi diusulkan diberhentikan - GenPI.co JABAR
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan agenda usulan pemberhentian kepala daerah karena akhir masa jabatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

GenPI.co Jabar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, resmi mengusulkan pemberhentikan Wakil Bupati Bekasi yang juga Pelaksana tugas Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki.

Penghentian Akhmad Marjuki ini melalui rapat paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 1527/OD.1/Pemotda bersifat segera pada 16 Maret 2022

Dalam surat edaran tersebut berkaitan proses pengusulan pemberhentian kepala daerah karena berakhir masa jabatan.

BACA JUGA:  Pemudik dari Bekasi yang Menggunakan Bus AKAP Melonjak 85 Persen

"Kalau pun tidak diparipurnakan ya tidak berimplikasi banyak tetapi secara kelembagaan maka kami putuskan untuk melakukan paripurna ini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Holik Qodratullah usai paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Jumat.

Holik merasa bersyukur karena telah menyelesaikan rapat paripurna itu dengan cukup baik.

BACA JUGA:  Wisata Akhir Pekan di Bekasi, ke Festival Ramadan Saja!

Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, terjadi pro dan kontrak di sejumlah kalangan masyarakat dalam perjalanannya.

Bahkan, dia menyebut, rapat paripurna sebenarnya sudah dijadwalkan di gelar dua hari yang lalu.

BACA JUGA:  Cari Wisata Murah dan Bagus di Kota Bekasi? ke Kalimalang Saja

"Karena ada kendala dan perlu pemantapan jadi kita konsultasi dulu ke Provinsi dan Kemendagri. Masukan dari mereka merekomendasikan kita untuk menggelar paripurna hari ini," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya