Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Resmi diusulkan diberhentikan

Wakil Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki Resmi diusulkan diberhentikan - GenPI.co JABAR
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan agenda usulan pemberhentian kepala daerah karena akhir masa jabatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Selain itu, Akhmad Marjuki mendapat apresiasi dari Holik karena sifat kenegaraannya dengan datang langsung ke rapat paripurna itu.

"Saya mengapresiasi pak Plt mau hadir dalam paripurna pemberhentian dirinya selaku kepala daerah, menunjukkan benar-benar negarawan," ucapnya.

DPRD, lanjut Holik, akan mengirimkan dokumen usulan pemberhentian jabatan kepada Pemprov Jawa Barat serta Kemendagri pada awal pekan depan.

BACA JUGA:  Pemudik dari Bekasi yang Menggunakan Bus AKAP Melonjak 85 Persen

"Terkait Pj (Penjabat) Bupati Bekasi ke depan kami dari DPRD tidak ingin terlalu jauh mengusulkan nama-nama. Kami serahkan sepenuhnya ke provinsi dan Mendagri. Kami berharap siapa pun yang menjadi Pj Bupati nanti bisa menjaga keharmonisan, kondusif, dan memiliki visi yang kuat dalam membangun serta memajukan Kabupaten Bekasi," katanya.

Sementara itu, Akhmad Marjuki menerima dengan lapang dada keputusan Kemendagri, Pemprov Jabar, dan DPRD Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Wisata Akhir Pekan di Bekasi, ke Festival Ramadan Saja!

Meskipun ikhlas, dia sedikit menyayangkan lambatnya keputusan untuk mengangkatnya menjadi kepala daerah definitf.

"Tentu memang sangat mengganggu terhadap kinerja, tapi itu kan dikembalikan lagi ke yang berwenang dari Kemendagri, usulan dari DPRD sudah disampaikan untuk segera didefinitifkan, tetapi itu kembali lagi di Kemendagri," ucapnya.

BACA JUGA:  Cari Wisata Murah dan Bagus di Kota Bekasi? ke Kalimalang Saja

Di sisa kerjanya yang berakhir pada 22 Mei 2022, dia kan memaksimalkan perbaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya