
GenPI.co Jabar - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan pelaku penginjak Al-Qur'an dan penantang umat Islam yang videonya viral berhasil ditangkap.
Pria asal Sukabumi berinsiial DE itu saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh Polres Sukabumi Kota.
“Iya, sudah ditangkap pada Kamis (5/5) jam 11.00 di Palabuhan Ratu. Saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi dan sedang didalami,” kata Ibrahim dikonfirmasi, Jumat (6/5).
BACA JUGA: Baca Ini Dulu Sebelum Liburan Lebaran ke Sukabumi Selatan
Dia menambahkan, dari pemeriksaan awal bisa disimpulkan bahwa DE melakukan tindak tak terpuji itu merupakan perbuatan pribadi.
Sang istri, kata dia, merekam dan mengunggahnya perbuatan DE beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kakek di Sukabumi Cabuli 10 Bocah Perempuan dengan Modal Rp2 Ribu
Kasus ini terjadi ketika DE dan istrinya bertengkar dan direkam pada tahun 2020.
Lalu pada April 2022, istri DE mengunggah video tersebut.
BACA JUGA: Kakek di Sukabumi Divonis Mati Usai Mencabuli 10 Anak Perempuan
“Info awal merupakan perrbuatan pribadi yang bersangkutan yang dilakukan pada 2020 dan disimpan di ponselnya dan diunggah oleh istrinya pada April 2022 karena bertengkar,” jelasnya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tangkap Pria Penginjak Al-Qur'an di Sukabumi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News