ASN di Pemkab Karawang Masih Banyak yang Cuti

ASN di Pemkab Karawang Masih Banyak yang Cuti - GenPI.co JABAR
Ilustrasi ASN Pemkab Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

GenPI.co Jabar - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang masih banyak yang belum kerja usai cuti bersama Lebaran 2022 berakhir, Senin (9/5).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Senin, mengatakan ada 121 ASN yang belum bekerja karena menjalani cuti kerja personal.

Asep menyebutkan, dari 121 ASN itu, ada yang mengambil hak cuti tahunan dan sembilan orang cuti melahirkan.

BACA JUGA:  Karena Google Maps, Pemudik Ini Nyasar ke Hutan di Karawang

"Ada ketentuan bagi mereka yang melaksanakan WFH (work from home), karena pada prinsipnya semua ASN wajib masuk kerja kembali mulai 9 Mei 2022, kecuali yang telah memiliki izin cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara," kata Asep.

ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena tugas, lanjut dia, bisa mengambil hak cuti bersama tanpa mengurangi hak cuti tahunan mulai Senin.

BACA JUGA:  Vaksinasi Booster di Karawang Masih Rendah, Baru 18 Persen

Hak cuti ini berlaku bagi ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Terkait ketentuan pelaksanaan WFH mulai Senin hingga Jumat (13/5), Asep mengungkapkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Dishub akan Perbaiki Lampu PJU yang Padam di Jalur Mudik Karawang

Seperti misalnya ada keluarga yang sakit di kampung halaman, keterlambatan alat transportasi umum, maupun kerusakan kendaraan pribadi di perjalanan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya