ASN di Pemkab Karawang Masih Banyak yang Cuti

ASN di Pemkab Karawang Masih Banyak yang Cuti - GenPI.co JABAR
Ilustrasi ASN Pemkab Karawang. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

Asep menegaskan, alasan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Selain itu, WFH harus mengajukan surat permohonan beserta durasinya kepada kepala perangkat daerah atau atasan langsung.


"ASN yang melaksanakan WFH wajib melaksanakan tugas sesuai indikator kinerja harian serta melaporkan hasilnya. Selain itu, masih ada lagi sejumlah ketentuan lain bagi yang akan WFH, semuanya disampaikan melalui surat yang disampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah)," katanya.

BACA JUGA:  Karena Google Maps, Pemudik Ini Nyasar ke Hutan di Karawang

Pemkab Karawang sendiri setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait pelaksanaan WFH bagi ASN untuk mengurangi kepadatan arus balik.

Untuk melaksanakan WFH tersebut, BKPSDM Kabupaten Karawang memberikan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para ASN, seperti diatur dalam Surat Nomor 800/1559/PKDA tanggal 8 Mei 2022 perihal Sistem Kerja Pasca Libur Nasional/Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. (ant)

BACA JUGA:  Vaksinasi Booster di Karawang Masih Rendah, Baru 18 Persen

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya