"Kemudian para korban dibawa ke rumah sakit. MI meninggal dunia, sedangkan TM bisa diselamatkan," ujar Saepudin.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP karena telah mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News