73 Pasangan di Bekasi Ikut Sidang Isbat Nikah, Buat Apa?

73 Pasangan di Bekasi Ikut Sidang Isbat Nikah, Buat Apa? - GenPI.co JABAR
Sebanyak 73 pasangan di Desa Karanghaur Kabupaten Bekasi mengikuti sidang isbat nikah. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

GenPI.co Jabar - Sebanyak 73 pasangan di Desa Karanghaur Kabupaten Bekasi mengikuti sidang isbat nikah. Hal ini diikuti untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Robert Suhandi, mengatakan pelayanan sidang isbat nikah memang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.

Pasangan yang sudah menjalani sidang isbat nikah akan menerima buku nikah dari Kementerian Agama.

BACA JUGA:  Bakal Ada Demo dan Mogok Kerja, Ini Kata Disnaker Kota Bekasi

Selanjutnya, mereka akan menerima kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan akta perkawinan juga bisa lebih mudah mengurus akta kelahiran anak dan mengakses pelayanan pemerintah di sini.

BACA JUGA:  UMK Bekasi Tahun 2022 Tetap Rp4,7 Juta

"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan," ujar Robert, pada Sabtu (27/11/2021).

Robert menambahkan, lewat sidang isbat nikah, pihaknya sekaligus menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya memiliki dokumen administrasi kependudukan supaya tercatat oleh negara secara resmi.

BACA JUGA:  Buruh Bekasi Raya Berharap UMK 2022 Naik Tujuh Persen

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Suryadi, berharap pelayanan sidang isbat nikah bisa dilaksanakan secara berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya