
"Setiap masyarakat berhak mendapatkan identitas hukum. Salah satunya adalah sah atau tidaknya perkawinan yang mereka laksanakan," ujar Suryadi.
Suryadi meminta pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah untuk menyampaikan informasi yang benar mengenai riwayat pernikahan yang pernah dilakukan secara agama.
"Perkawinan merupakan sesuatu yang sakral, sehingga tidak boleh ada dusta. Saksi yang disumpah juga harus menyampaikan sesuai yang diketahuinya," katanya. (ant)
BACA JUGA: Bakal Ada Demo dan Mogok Kerja, Ini Kata Disnaker Kota Bekasi
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News