Menurut keterangan pelaku yang disampaikan kepada petugas, penjambretan ini bukan pertama kali dilakukan.
Mereka, kata Aldi, sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 15 kali dengan korban yang berbeda-beda.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan sembilan tahun penjara, sebagaimana teruang dalam pasal 365 KUHPidana dan empat tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana atas pertolongan jahat/tadah," kata dia. (ant)
BACA JUGA: Langkah Distan Karawang ini Buat Masyarakat Bisa Tenang Soal PMK
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News