
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman guna mengungkapkan kasus lainnya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Kapolres mengimbau warga Cianjur untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing serta selalu waspada dan segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan, agar cepat ditanggapi petugas di masing-masing jajaran polsek setempat. (ant)
BACA JUGA: Jalan Menuju Tempat Wisata di Cianjur Sebentar Lagi akan Mulus
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News