
"Itu lahan milik pengelola, bukan TKD (Tanah Kas Desa). Luasnya 9.000 meter dan sudah semua ditutupi sampah. Warga situ juga pengelolanya. Jadi dia buka usaha di situ, sampahnya dari luar," katanya.
Dia juga memastikan, keluhan warga tentang adanya pencemaran lingkungan karena TPS ilegal itu benar adanya.
Bahkan dampak buruk ekonomi pun turut dirasakan oleh warga sekitar karena keberadaan TPS ilegal itu.
BACA JUGA: Wisatawan asal Bekasi Tewas Tersambar Petir, Begini Ceritanya
"Walau bagaimanapun, pengelolanya sudah menyalahi aturan karena yang namanya sampah harusnya dibuang ke TPA, ini dibuangnya ke lahannya sendiri. Ini menyebabkan polusi dan berdampak buruk bagi masyarakat. Lahan persawahan sampai gagal panen," kata dia. (ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News