Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan - GenPI.co JABAR
Jaksa Penuntutu Umum (JPU) saat melakukan pemeriksaan dan memperlihatkan barang bukti. Foto : Dokumen Kejari Depok.

GenPI.co Jabar - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah di Depok berinisial A (48), terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, siap disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengungkapkan, berkas perkara sebelumnya telah diselidiki oleh penyidik Polres Depok.

Kini, berkas tersebut telah diteliti untuk kelengkapan formil dan materil.

BACA JUGA:  Gadis 15 Tahun di Bogor diperkosa oleh Ayah Kandungnya Sendiri

“Kini berkas itu telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum (JPU) dan telah P21,” ucapnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/5).

Kejaksaan dalam menghadapi kasus ini telah menetapkan tiga jaksa, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera sebagai Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Dalam kasus ini, Kejari Depok memang memberikan perhatian khusus karena tersangka merupakan ayah kandung dari korban.

Seharusnya sebagai seorang ayah, putri yang lahir dari darah dagingnya sendiri dilindungi dengan kasih sayang dan cinta.

BACA JUGA:  Pria di Depok Tega Perkosa Anak Kandungnya Puluhan Kali, Duh!

Bahkan korban saat ini mengalami trauma hebat sehingga perlu penanganan yang cukup intensif.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja Hijau

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya