Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan

Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Siap Disidangkan - GenPI.co JABAR
Jaksa Penuntutu Umum (JPU) saat melakukan pemeriksaan dan memperlihatkan barang bukti. Foto : Dokumen Kejari Depok.

“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, tersangka dan barang bukti lainnya, kata JPU Alfa Dera sudah diperiksa oleh pihaknya.

“Adapun modus operandinya adalah melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban, dan senjata tajam tersebut kami perlihatkan dan tersangka membenarkan hal tersebut. Tersangka juga mengaku, aksi bejatnya itu dilakukan karena birahi kepada anak kandungnya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Gadis 15 Tahun di Bogor diperkosa oleh Ayah Kandungnya Sendiri

Tersangka A melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 Juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dari Penyidik Polres Metro Depok. (mcr19/jpnn)

 

BACA JUGA:  Sadis, Seoarang Anak 8 Tahun disetrika dan diikat oleh Ayahnya

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pencabulan Ayah Kandung di Depok Segera Masuk Meja Hijau

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya