Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 6,5%

Pemkab Cianjur Rekomendasikan Kenaikan UMK 2022 Sebesar 6,5% - GenPI.co JABAR
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur Endan Hamdani. Foto: Antara/Ahmad Fikri

Meskipun pada mulanya mereka menuntut kenaikan sebesar 10%.

"Meski tidak sesuai, harapan buruh UMK tahun depan naik bisa tercapai. Kami akan terus mengawal prosesnya. Kami meminta pemerintah membuat jaring pengaman agar buruh Cianjur sejahtera tanpa harus turun ke jalan," ujar Hendra. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya