
GenPI.co Jabar - Kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perhutan sosial Kabupaten Karawang tengah ditangani Tim Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami langsung melakukan penanganan setelah mendapat laporan. Sekarang masih proses pendalaman," kata Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Taqiudin, Kamis (19/5).
Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
BACA JUGA: 986 Calon Haji Asal Kabupaten Karawang Siap Berangkat Tahun Ini
Selama proses penanganan, kata Taqiudin, polisi memberikan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi merasa terkejut ketika mengetahui kawasan perhutan sosial di Karawang menjadi pembuangan limbah B3.
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Karawang
"Saya benar-benar heran, bisa-bisanya kawasan yang diperuntukkan perhutanan sosial jadi tempat pembuangan limbah B3. Saya tak habis pikir," kata Dedi saat meninjau lokasi pembuangan limbah B3 ilegal di Karawang.
Adapun kawasan perhutan sosial yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Parangmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
BACA JUGA: Daftar 7 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Karawang
Akibat pembuangan limbah liar tersebut, kesehatan warga terancam dan juga sejumlah hewan ternak yang berada di daerah tersebut mati.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kawasan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News