Seharusnya, lanjut Dedi Mulyadi, kawasan tersebut merupakan area hijau sehingga tidak diizinkan untuk menjadi tempat pembuangan B3.
Dedi Mulyadi mengaku mendapat informasi soalnya ada pembuangan B3 dari laporan masyarakat.
Dia melihat secara langsung bagaimana pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
BACA JUGA: 986 Calon Haji Asal Kabupaten Karawang Siap Berangkat Tahun Ini
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengaku melihat sejumlah limbah medis yang sangat berbahaya.
"Ini masalah yang serius, karena tidak boleh pihak rumah sakit memberikan limbah ke sembarang orang," katanya.
BACA JUGA: Polisi Terus Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Karawang
Selain itu, lokasi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena tempat tersebut merupakan kawasan hutan,
Sementara Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe bersatu diketahui mengantongi izin pemanfaatan hutan perhutan sosial tersebut.
BACA JUGA: Daftar 7 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Karawang
Dirjen Penegakan Hukum KLHK diminta oleh Dedi Mulyadi untuk menangani serius masalah tersebut dari aspek hukum.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kawasan Perhutanan Sosial di Karawang Jadi Tempat Pembuangan Limbah B3
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News