Pelaku yang ditangkap itu, lanjut Kapolsek, berinisial A (24), YD (25), FM (20), AF (18), dan EW (31).
Polisi juga masih mengejar seorang penadah yang saat ini dalam daftar pencarian orang.
Dari salah satu tersangka yakni A, lanjut dia, merupakan residivis kasus sama dan sering beroperasi bersama komplotannya di wilayah Garut dan sekitarnya.
BACA JUGA: Tips Membuat Mata Kamu Nyaman Saat Mengendarai Sepeda Motor
"Satu orang merupakan residivis, satu lagi penadah masih DPO. Untuk barang bukti kami amankan enam unit kendaraan bermotor dan peralatan untuk membobol kunci sepeda motor," katanya.
Selanjutnya, seluruh tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Alasan di Bandung Banyak Geng Motor dan Begal Menurut Polisi
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News